Komisi III Nilai Rerouting dan Konvensi Gagal

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dinilai gagal dalam melaksanakan penataan angkutan di Kota Bogor dengan terlihatnya kejadian akhir-akhir ini. 

Komisi III Nilai Rerouting dan Konvensi Gagal
INILAH, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dinilai gagal dalam melaksanakan penataan angkutan di Kota Bogor dengan terlihatnya kejadian akhir-akhir ini. 
 
Agar tidak terulang, Komisi III DPRD Kota Bogor meminta dilibatkan saat dishub meluncurkan program. Namun untuk ada atau tidaknya penggantian tampuk jabatan Kepala Dishub Kota Bogor Komisi III DPRD Kota Bogor menyerahkan kepada Wali Kota Bogor.
 
Ketua Komisi III Sendhy Pratama menyerahkan sepenuhnya persoalan jabatan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya. Tentunya dalam hal menilai dari indikator kinerja dan serapan anggaran. 
 
"Sejauh ini masih bicara normatifnya saja, belum bicara harus mundur atau lainnya itu balik lagi ke kewenangan wali kota. Jadi persoalan itu saya serahkan ke Walikota," ungkapnya pada Rabu (14/11/2018) sore.
 
Sendhy menjelaskan, sampai saat ini banyak catatan catatan yang menjadi bahan evaluasi dan perhatian bagi Komisi III terkait berbagai program yang dijalankan Dishub. Salah satunya program rerouting angkot diantaranya mengkonversi angkot angkot di Kota Bogor. 
 
"Komisi III hanya melihat dari program saja, dari yang sudah dijalankan ada yang baik ada juga yang kurang seperti rerouting. Program rerouting angkutan kota (angkot) ini harus di evaluasi juga diperbaiki dan tentunya menjadi bahan catatan bagi kami," tuturnya.
 
Sendhy membeberkan, dengan kejadian akhir-akhir ini, Kepala Dishub harus mulai lagi lebih komunikatif dan kejadian kemarin sebenarnya ada miss komunikasi antar lembaga. Bukan berarti sudah gagal harus digagalkan tetapi harus belajar dari kesalahan agar kedepannya menjadi lebih baik baik dari komunikasi maupun programnya.
 
"Saya minta komisi III dilibatkan dalam hal diskusi sharing melalui mengenai proses programnya. Jangan sampai tiba-tiba program langsung jalan tanpa ada tanpa ada kajian serta tidak dilibatkan komisi III dalam diskusinya," bebernya.
 
Masih kata Sendhy secara lembaga, DPRD hanya melihat regulasinya berdasarkan Perda 32 terkait masalah program rerouting yang didalamnya ada konversi. 
 
Berarti persiapan dari Dishub dalam hal sosialisasinya masih lemah, bagaimana pasca terjadi demo kemarin, kemudian dengan adanya badan hukum yang sebenarnya bisa mengendalikan para sopir atau pemilik angkot itu harus bisa taat terhadap aturan dari badan hukum tersebut. 
 
"Konversi ini baru di TPK 4 yang berkaitan dengan angkot modern. Ini hanya bicara waktu saja, kapan realisasi nanti secara serentak," katanya.
 
Sendhy mengaku, sudah mendapat informasi dari Dishub bahwa sudah jauh jauh hari badan-badan hukum ditawarkan dan sudah dirundingkan di badan hukum mana akan beroperasi di TPK mana,  setiap badan hukum mendapat berapa bagian konversi. 
 
"Namun realisasinya pengajuan ke Dishub itu baru Kodjari saja, badan hukum lainnya belum siap. Jadi pada intinya adalah ini bukan bicara siapa yang mengikuti siapa yang dijadwal, tetapi yang sudah siap ada jalan proses," pungkasnya.


Editor : inilahkoran