Kompensasi Angkutan Lokal Disalurkan Pekan Depan, Dishub Jabar Bagi Dua Klaster

Dishub Jabar kompensasi angkutan lokal seperti angkutan kota (angkot), becak dan delman akan didistribusikan Pemprov pada pekan depan.

Kompensasi Angkutan Lokal Disalurkan Pekan Depan, Dishub Jabar Bagi Dua Klaster
Dishub Jabar kompensasi angkutan lokal seperti angkutan kota (angkot), becak dan delman akan didistribusikan Pemprov pada pekan depan./Dokumen INILAHKORAN

INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, kompensasi angkutan lokal seperti angkutan kota (angkot), becak dan delman akan didistribusikan Pemprov pada pekan depan.

Di mana penyalurannya berdasarkan dua klaster, yakni kompensasi klaster jalur mudik dan klaster jalur wisata, supaya angkutan lokal ini sementara berhenti beroperasi pada momen Lebaran 2026.

"Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13 (Maret 2026). Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi," ujar Dhani, Sabtu 7 Maret 2026.

Klaster jalur mudik meliputi Cirebon, Subang atau kawasan Pantura. Sedangkan klaster wisata seperti Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut dan Tasikmalaya.
 
"Anggaran (kompensasi) kurang lebih Rp6 miliar," ucapnya.

Untuk jalur mudik, angkutan lokal yang sudah terdata dilarang beroperasi sejak H-3 Lebaran. Sedangkan jalur wisata setelah Lebaran.

"Jadi ada yang 7 hari, ada yang 5 hari. Variasi sekarang mah," katanya.

Total sebanyak 5.812 pengemudi angkutan lokal yang menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna merelaksasi jalur macet pada arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Untuk angkutan kota atau bermotor, kompensasi diberikan kepada angkot kawasan Puncak, yakni Kabupaten Bogor dan Cianjur. Sedangkan angkutan tidak bermotor, bagi pengemudi di jalur macet Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon.

Sehingga mereka diminta sementara berhenti beroperasi, hingga momen arus mudik dan balik Lebaran 2026 berakhir. Di mana istirahat beroperasi dimulai pada 18, 19, 20, 23, 24, 27 dan 28 Maret 2026 untuk jalur mudik dan balik. Kemudian untuk jalur wisata yakni pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Nominal kompensasi yang diberikan sebesar Rp200 ribu per hari, kepada penerima yang telah terdata. Total anggaran yang disiapkan, sekitar Rp6,3-6,5 miliar dari APBD Jabar 2026.

Kompensasi bagi angkutan lokal ini akan diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening bank masing-masing penerima, yang dijadwalkan dilakukan pada medio Maret 2026.*** 


Editor : JakaPermana