Dishub Jabar Buka Aduan Tarif Angkutan Saat Mudik Lebaran 2026

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak.

Dishub Jabar Buka Aduan Tarif Angkutan Saat Mudik Lebaran 2026
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak./Dokumen-INILAHKORAN

INILAHKORAN.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak selama arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan transportasi publik di wilayah Jawa Barat tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah adanya oknum operator atau pengemudi yang memanfaatkan lonjakan penumpang pada musim mudik.

Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar menjelaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor apabila menemukan tarif angkutan yang dipatok di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami juga memohon bantuan kepada masyarakat, apabila ada yang memberikan tarif di atas ketentuan, itu segera laporkan karena kami juga menempatkan petugas di sana, jadi melakukan monitoring langsung," ujar Dhani, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pada masa Lebaran sebelumnya dikenal istilah tarif tuslah, yaitu tambahan ongkos yang biasanya diberlakukan saat permintaan transportasi meningkat. Namun kebijakan tersebut kini sudah tidak diterapkan lagi.

Sebagai gantinya, pemerintah hanya mengatur batas tarif ekonomi melalui mekanisme tarif atas dan tarif bawah, sehingga operator angkutan umum tidak boleh menetapkan harga di luar rentang yang telah ditentukan.

Pengawasan terhadap kepatuhan tarif ini akan dilakukan secara langsung di berbagai simpul transportasi, seperti terminal, titik keberangkatan angkutan umum, serta jalur-jalur utama yang menjadi lintasan pemudik di Jawa Barat. Petugas Dishub akan ditempatkan untuk melakukan pemantauan sekaligus menerima laporan dari masyarakat.

Selain memonitor tarif, Dishub juga akan memastikan seluruh operator angkutan umum mematuhi aturan operasional selama periode mudik, termasuk kelayakan kendaraan dan keselamatan penumpang.

Dhani menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha transportasi yang mencoba mengambil keuntungan berlebihan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran.

"Kami akan tindak secara tegas. Enggak ada tarif tuslah. Jadi yang diatur hanya tarif ekonominya. tarif atas dan tarif bawah," ucapnya.

Dengan pengawasan yang diperketat serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, pemerintah berharap layanan angkutan umum selama musim Mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi para penumpang.***


Editor : JakaPermana