Komplotan Pembunuhan Warga Kamerun Divonis Lebih Ringan, JPU Bogor Ajukan Banding

Vonis majelis hakim PN Cibinong terkait perkara pembunuhan warga Kamerun jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor.

Komplotan Pembunuhan Warga Kamerun Divonis Lebih Ringan, JPU Bogor Ajukan Banding

INILAHKORAN.ID - vonis majelis hakim PN Cibinong terkait perkara pembunuhan warga Kamerun jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor.

"Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan majelis hakim PN Cibinong terkait pembunuhan warga Kamerun karena vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan," ucap JPU Kejari Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah, Senin 2 Februari 2026.

Afrhezan menerangkan, tuntutan JPU kepada para terdakwa pembunuhan warga Kamerun yakni Pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Dan 338 Jo pasal 56 ke 2 (pasal pembunuhan) dengan masing-masing pidana penjara 11 tahun dan khusus, ZL dituntut pidana penjara 8 tahun.

"Namun, terdakwa ZL divinus 1 tahun dan 8 bulan penjara, terdakwa RI 5 tahun penjara, terdakwa SG 1 tahun dan 8 bulan penjara, terdakwa KC 5 tahun penjara, terdakwa UA 5 tahun penjara," jelasnya. 

Ia menjelaskan, terdakwa RI berperan merencanakan penjebakan korban STR karena ada urusan bisnis yang belum tuntas. 

"Terdakwa RI meminta bantuan terdakwa UA agar ada tentara, terdakwa ZL berpura-pura jadi investor agar korban datang, terdakwa UA mengajak terdakwa SG, terdakwa SG menghadirkan tentara Dan orang dari Indonesia Timur dan terdakwa KC meringkus korban bersama tentara dan EN yag menginjak kepala korban hingga meninggal namun berstatus DPO," jelasnya.

Selain EN, tersangka yang juga masuk dalam DPO oleh Sat Reskrim Polres Bogor ialah SA dan E.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN.ID, korban STR diketahui tewas pada Minggu 4 Mei 2025. Jenazahnya sempat dibawa ke Tangerang dan Bekasi lalu dibuang oleh tersangka R, EN dan UA di sebuah lahan tempat pembuangan sampah, Kampung Bangkong Reang, Desa  Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaen Bogor.

Pada jasad STR, dokter forensik RS Bhayangkara menemukan luka lecet di bagian kepala, memar di bagian kelopak mata kanan disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, pendarahan di selaput keras, lunak dan bilok otak akibat kekerasan benda tumpul hingga jaringan otaknya rusak.


Editor : Doni Ramdhani