Konferensi Perubahan Iklim di Madrid, Komisi IV DPR RI Bahas Kearifan Lokal
Kekuatan Spiritualitas menjadi tema dalam konferensi Perubahan Iklim yang diikuti para pimpinan Komisi IV DPR RI di Madrid, Spanyol, Kamis (12/12/2019). Kearifan lokal di Indonesia menjadi pembahasan legislatif pada kegiatan ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Kekuatan Spiritualitas menjadi tema dalam konferensi Perubahan Iklim yang diikuti para pimpinan Komisi IV DPR RI di Madrid, Spanyol, Kamis (12/12/2019). Kearifan lokal di Indonesia menjadi pembahasan legislatif pada kegiatan ini.
Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan, sejak lama Indonesia memiliki tradisi dalam mengajarkan tentang kearifan dalam mengelola lingkungan. Terlebih kekuatan spiritualitas dalam konteks lingkungan seperti hutan dianggap sebagai kekuatan spiritual dalam tata nilai local wisdom atau kearifan kaum tradisi.
Sekarang ini, ada istilah perubahan iklim. Padahal hal tersebut bukan istilah baru dalam tradisi Indonesia di mana perubahan iklim itu adalah pancaroba yang terjadi dalam lima perubahan waktu pada kehidupan manusia. Sebuah fenomena ketidakseimbangan alam sebagai akibat dari ketidakseimbangan waktu, musim atau iklim.
"Dari itu terjadi kekacuan dalam pancaroba, kekacauan kehidupan," ujar Dedi dalam sambungan teleponnya, Kamis (12/12/2019).
.Dedi mengibaratkan pancaroba dalam wayang adalah ketika Krisna dan Arjuna dicabut hingga menyebabkan kehancuran akibat peperangan. Keduanya dicabut ketika menghadapi musuh sehingga memunculkan malapetaka. Krisna dan Arjuna dalam dunia pewayangan adalah faktor penting dalam menjaga keseimbangan.
Dari cerita itu menunjukkan bahwa ajaran kesimbangan sudah ada dalam spiritualitas Indonasia. "Misalnya, ada ajaran keseimbangan manusia dengan alam, manusia dengan manusa, yang di dalamnya adalah bentuk penyerahan diri pada Tuhan," katanya.
Dedi melanjutkan, saat ini dunia sudah memasuki era moderen tak terkecuali di Indonesia. Di mana ditandai dengan pengejaran ekonomi sebagai kekuatan mengejar kebahagiaan manusia. Pengejaran kebahagiaan itu melahirkan eksploitasi sumber daya alam.
"Eksploitasi melahirkan perusakan hutan, gunung dan laut. Kerusakan itu melahirkan ketidakseimbangan," kata Dedi.
Saat Orde Baru, lanjut Dedi, mulai dibangun sektor pertanian. Kita mengejar pertumbuhan dan produksi. Akibatnya, terjadilah modernisasi pengelolaan lingkungan. Misalnya, modernisasi dalam pertanian melahirkan pestisida yang merusak lingkungan.
Lalu dalam bidang kehutanan terjadi pembabatan hutan untuk menjadi kawasan ekonomi seperti perkebunan dan sejenisnya.
Akhirnya, spiritualitas dan tata nilai kearifan lokal mulai ditinggalkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip negara modern.
Namun sekarang, kata Dedi,ternyata perkembangan dunia internasional, terutama di belahan barat, kembali ke local wisdom yang dulu dipergunakan di Indonesia.
Misalnya, go green itu bukan istilah baru bagi masyarakat tradisi Indonesia. Sampai hari ini, Indonesia masih melaksanakan prinsip go green, yakni pengelolaan lahan pertanian secara alamiah, seperti pupuk organik dan lain sebagaianya.
Dedi mengatakan, karena tradisionalisme pengelolaan lingkungan sudah ditinggalkan sehingga keseimbangan alam terganggu, maka ia berpendapat perlu dibuat tiga regulasi undang-undang terkait lingkungan.
Pertama, Dedi memandang bahwa hutan adalah sebagai sumber ketahanan nasional. Maka, perlu dibuat Undang-undang Ketahanan nasional dalam konteks kehutanan. Indonesia sudah tidak perlu lagi membuka hutan untuk kepentingan ekonomi. Hutan kembali menjadi sumber ketahanan nasional.
"Jadi hutan dalam pandagan saya hari ini hanya berfungsi konservasi saja, karena (untuk kepentingan) ekonomi sudah cukup, malah berlebih," katanya.
Kedua, perlu didorong undang-undang perlindungan masyarakat adat. Sebab, masyarakat adat itu adalah polisi kehutanan sejati Indoneia. Merekalah yang menjaga alam indonesia berdasakan kekuatan keyakinannya.
"Karena bagi mereka, hutan dan laut adalah tempat bersemayamnya Tuhan, sehingga terjadi sakralitas. Itu juga sama di masyarakat Amazon dan tempat lainnya," kata Dedi.
Lalu ketiga perlu dibuat Undang-undang konservasi ekosistem dan sumber daya hayati. "Apabila berbicara konservasi maka harus dibuat undang - undangnya, agar bisa dilindungi," pungkasnya. (Riantonurdiansyah)
Editor : Bsafaat

