Konser Tri Suaka di Subang Abai Prokes, Ridwan Kamil Tegas Bilang Begini
Gubernur Ridwan Kamil akhirnya bereaksi atas konser Tri Suaka di Subang yang abai prokes. Apa kata Gubernur Jabar itu?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bereaksi atas konser Tri Suaka di Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang, Minggu 30 Januari 2022 lalu.
Gubernur Jabar mengaku sudah melihat video konser Tri Suaka di Subang yang dihadiri ribuan penonton dan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Subang, H Ruhimat untuk menindak tegas panitia penyelenggara konser tersebut.
"Sesuai dengan arahan, penindakan teknis ada di bupati dan wali kota. Dan saya sudah berkoodinasi. Saya sudah memerintahkan Bupati Subang untuk melakukan penindakan tegas," ujar Ridwan Kamil, Rabu 2 Februari 2022.
Ridwan Kamil mengapresiasi, sebab penindakan tegas kepada penyelenggara acara sudah dilakukan oleh Bupati Subang.
Ridwan Kamil juga mengatakan, selama mematuhi prokes maka pihaknya tidak melarang berbagai jenis kegiatan termasuk konser musik. Sedangkan dalam konser Tri Suaka Cs tersebut, penonton mengabaikan prokes.
Selain tidak menjaga jarak, banyak penonton tidak mengenakan masker. Oleh karenanya, dia menegaskan, pemerintah setempat harus memberi tindakan tegas.
"Sekarang apapun sebenarnya boleh asal menggunakan prokes yang terukur, tapi kalau dempetan tanpa masker dan sebagainya tentu ditindak karena melanggar prosedur," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
Selain panitia, kata Ibrahim, tak menutup kemungkinan bahwa pihaknya juga bakal memeriksa seluruh artis pendukung yang hadir dalam kegiatan itu.
Ibrahim menegaskan, kegiatan tersebut memiliki dampak hukum, khususnya terhadap panitia yang menginisiasi konser hingga menimbulkan kerumunan itu.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Bogor, Wakil Bupati Iwan Setiawan Dilaporkan Terjangkit Covid 19
"Ini kan ada Undang-Undang Kesehatan dan Karantina. Otomatis nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap panitia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.***(Riantonurdiansyah)
Editor : inilahkoran

