Konten Grup 'Fantasi Sedarah' Dijual Tersangka Rp100 Ribu untuk 40 Foto dan Video

Himawan menyebut para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda. Salah satunya tersangka DK yang memiliki motif ekonomi.

Konten Grup 'Fantasi Sedarah' Dijual Tersangka Rp100 Ribu untuk 40 Foto dan Video
Konten Grup 'Fantasi Sedarah' Dijual Tersangka Rp100 Ribu untuk 40 Foto dan Video

INILAHKORAN - Kasus konten yang bermuatan asusila dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' telah sampai pada penetapan enam tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Himawan menyebut para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda. Salah satunya tersangka DK yang memiliki motif ekonomi.

tersangka DK yang ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu (17/5) oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.

Motif tersangka DK adalah mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Himawan.

Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tandasnya.


Editor : Firda Rachmawati