Polri Ungkap Peran 6 Tersangka dalam Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah

Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing dengan peran dan motif yang berbeda dalam menyebarkan konten pornografi, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak.

Polri Ungkap Peran 6 Tersangka dalam Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah
Polri Ungkap Peran 6 Tersangka dalam Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah

INILAHKORAN - Penyelidikan kasus jaringan penyebar konten asusila bertema inses melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka kini memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing dengan peran dan motif yang berbeda dalam menyebarkan konten pornografi, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, merinci peran setiap tersangka dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

1. MR – Pencetus grup dan Administrator

MR, tersangka pertama yang diamankan di Jawa Barat pada Senin (19/5), diduga merupakan pendiri sekaligus pengelola grup Fantasi Sedarah. Ia mengoperasikan akun Facebook dengan nama “Nanda Chrysia” dan diketahui mulai membentuk grup tersebut sejak Agustus 2024.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 402 foto dan tujuh video bermuatan pornografi di ponsel MR. Motif MR adalah mencari kepuasan pribadi dan berbagi konten tak senonoh kepada sesama anggota grup.

2. DK – Penjual Konten Eksplisit Anak

tersangka DK, yang diamankan lebih dulu pada Sabtu (17/5) juga di Jawa Barat, merupakan kontributor aktif dengan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”. DK memiliki motif ekonomi, yakni menjual konten pornografi anak kepada anggota grup. Ia menawarkan paket konten seharga Rp50.000 untuk 20 gambar/video dan Rp100.000 untuk 40 konten.

3. MS – Pelaku Langsung Eksploitasi Seksual Anak

Di Jawa Tengah, penyidik menangkap MS pada Senin (19/5). tersangka ini diketahui tidak hanya mengunggah konten, tapi juga memproduksi video asusila yang melibatkan dirinya sendiri bersama seorang anak. Ia menggunakan akun “Masbro” untuk berinteraksi dalam grup.

4. MJ – DPO dan Pelaku Eksploitasi Anak Berulang

tersangka MJ ditangkap di Bengkulu pada hari yang sama, dan diketahui sebagai buronan (DPO) Polresta Bengkulu terkait kasus serupa. Ia menggunakan akun “Lukas” dalam grup Fantasi Sedarah dan aktif menyebarkan video yang menampilkan dirinya bersama anak-anak sebagai korban. Polisi mengidentifikasi sedikitnya empat anak yang menjadi korban MJ.

5. MA – Penyebar Konten Ulang

tersangka MA diamankan di Lampung pada Selasa (20/5). Ia berperan sebagai anggota yang rutin mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah. Dalam perangkat MA, polisi menemukan 66 gambar dan dua video dengan muatan pornografi. Akun yang digunakannya terdaftar dengan nama “Rajawali”.

6. KA – Kontributor di grup Lain

Terakhir, KA yang ditangkap di Jawa Barat pada Senin (19/5), aktif di grup Facebook Suka Duka. Dengan nama akun “Temon-temon”, KA menyimpan dan menyebarluaskan ulang konten pornografi anak yang ia unduh dari sumber lain.

Ancaman Hukuman Berat

Enam tersangka tersebut kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman maksimal yang mengintai mereka berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar.


Editor : Firda Rachmawati