Berkedok Jual Tahu Bulat, Pengedar Tembakau Sintetis di Garut Diciduk Polisi

Dalam kurun satu bulan Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita ribuan narkotika dan 20 orang tersangka

Berkedok Jual Tahu Bulat, Pengedar Tembakau Sintetis di Garut Diciduk Polisi
Kapolres Garut Kompol Deny Rahmanto (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Sat Res Narkoba, saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Senin (20/7/2026). Antara

INILAHKORAN.ID - Satres Narkoba Polres Garut menetapkan 20 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. 

Puluhan tersangka tersebut diciduk dari hasil pengungkapan kasus Narkoba sepanjang periode Juni hingga Juli 2026 di wilayah Kabupaten Garut.

"Yang sudah dilakukan penyidikan itu sebanyak 20 orang dengan jenis kelamin semuanya laki-laki. Mereka merupakan pengedar atau kurir," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut, Kompol Deny Rahmanto, saat jumpa pers di Garut seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).

Dari total 13 kasus yang diungkap, polisi merinci ada 9 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Para tersangka diketahui memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pengangguran, hingga pelajar dan mahasiswa.

Modus Jualan Tahu Bulat hingga Sistem Tempel

Salah satu kasus yang cukup menonjol dalam pengungkapan ini adalah modus unik dari seorang pedagang tahu bulat. Oknum pedagang tersebut nekat mengedarkan tembakau sintetis menggunakan gerobak jualannya.

Ia sengaja tetap berjualan tahu bulat demi menyamarkan aksi kriminalnya sekaligus mencari keuntungan tambahan dari barang haram tersebut.

Sementara itu, untuk kasus-kasus lainnya, para pelaku masih menggunakan modus lama, yaitu sistem tempel. Barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat tersembunyi tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

Sita Ratusan Paket Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa

Dalam operasi penangkapan ini, Polres Garut menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar dari tangan para tersangka, di antaranya, sabu-sabu 106 paket seberat 78,1 gram, tembakau sintetis 113 paket seberat 639,43 gram, psikotropika sebanyak 20 paket berisi 60 tablet, dan obat keras ilegal sebanyak 139 paket berisi 844 tablet.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menambahkan, keberhasilan operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Garut dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," imbau Usep.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perbuatannya. Untuk kasus narkotika dan psikotropika, para pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk kasus pelanggaran di bidang kesehatan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti