Kejagung Tetapkan Tersangka Baru LMI dalan Kasus Korupsi Program MBG
Kejagung tetapkan tersangka ketujuh dalam kasus korupsi MBG dari kalangan kepolisian dengan inisial LMI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ke enam tersangka korupsi tersebut yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.
Kejagung kini menetapkan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi MBG yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI.
"Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menjelaskan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025, meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," tutur Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI kini menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Editor : Irma Nurfajri

