Polresta Tetapkan SSA sebagai Tersangka kasus Penemuan Jasad Bayi di Ciparigi

Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi sebagai tersangka pembuangan bayi

Polresta Tetapkan SSA sebagai Tersangka kasus Penemuan Jasad Bayi di Ciparigi
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (27/7/2026).

INILAHKORAN.ID - Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi di dalam tas yang menggegerkan warga Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Rabu (22/7/2026). 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (27/7/2026).

Arie memaparkan, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad bayi di dalam sebuah tas di Jalan Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi pada 22 Juli 2026. 

Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bogor Kota kemudian mengarah kepada SSA yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hamil akibat hubungan dengan pacarnya sejak Oktober 2025. Selama masa kehamilan, SSA menyembunyikan kondisinya karena takut dan malu diketahui keluarganya," ungkap Arie.

Arie menerangkan, SSA diketahui melahirkan seorang diri di toilet umum kawasan Pasar Minggu, Jakarta pada 20 Juli 2026, tanpa bantuan tenaga medis. 

Setelah bayi lahir dan tidak menangis, tersangka mengira bayinya telah meninggal dunia. Selanjutnya, bayi beserta plasentanya dimasukkan ke dalam sebuah tas dan dibawa pulang ke rumahnya di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. 

"Tas tersebut sempat disimpan di dalam lemari sebelum kemudian dibawa ke rumah pamannya dengan rencana akan dimakamkan. Rencana tersebut gagal terlaksana. Keluarga curiga karena tas mengeluarkan bau amis menyengat. Saat dibuka, ditemukan jasad bayi di dalamnya dan kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," terangnya.

Arie menjelaskan, motif tersangka adalah rasa malu dan takut kehamilannya diketahui keluarga, sehingga memilih menutupi kehamilan hingga proses persalinan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel berwarna hitam dan satu kardus.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar," jelasnya.

Arie menegaskan, selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 460 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan anak sendiri, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Saat ini, SSA telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026. Penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti