Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ledakan di Komplek Dadaha

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peledakan yang terjadi di kawasan Komplek Olahraga Dadaha

Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ledakan di Komplek Dadaha
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Andi Purwanto saat dimintai keterangan terkait ledakan di dadaha. /INILAHKORAN-N Nurohman

INILAHKORAN.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peledakan yang terjadi di kawasan Komplek Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengungkapkan, tersangka berinisial A diduga sebagai pelaku peledakan yang dipicu perselisihan antara pedagang es teler dan pedagang tahu gejrot di kawasan Dadaha.


"Kami dari Polres Tasikmalaya Kota bersama Ditreskrimum telah melakukan proses penyelidikan dan serangkaian kegiatan. Hasil gelar perkara menyepakati penetapan satu orang tersangka berinisial A dalam peristiwa tersebut," ujar Andi, Senin, (13/7/2026).


Menurut Andi, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sebelumnya, ledakan terjadi di kawasan Komplek Olahraga Dadaha pada Sabtu (11/7/2026) malam. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga dan memicu penyelidikan gabungan yang melibatkan Polres Tasikmalaya Kota, Satbrimob Polda Jawa Barat, hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.


Dalam proses penyelidikan, aparat juga melakukan penggeledahan di rumah seorang pedagang di Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Polisi memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap asal-usul bahan peledak dan memastikan tidak ada keterkaitan dengan jaringan terorisme.***


Editor : JakaPermana