Korban TPPO Asal Sukabumi Akhirnya Dipulangkan dari Cina, Polda Jabar Bongkar Jaringan Perdagangan Orang
Perjuangan panjang seorang perempuan asal Sukabumi, Reni Rahmawati, untuk kembali ke tengah keluarganya akhirnya membuahkan hasil. Setelah berbulan-bulan berada di Guangzhou, Cina Reni berhasil dipulangkan ke Indonesia dan kini resmi terbebas dari jeratan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Perjuangan panjang seorang perempuan asal Sukabumi, Reni Rahmawati, untuk kembali ke tengah keluarganya akhirnya membuahkan hasil. Setelah berbulan-bulan berada di Guangzhou, Cina Reni berhasil dipulangkan ke Indonesia dan kini resmi terbebas dari jeratan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi Reni tiba di Indonesia pada Selasa 18 November 2025 setelah dijemput langsung oleh dua penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar.
“Teteh Reni sekarang sudah jadi orang bebas. Dua anggota kami berangkat ke Guangzhou dan hari ini telah tiba di sini. Alhamdulillah,” ujar Rudi di Mapolda Jabar.
Rudi menjelaskan, Reni merupakan korban TPPO yang awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji Rp15–30 juta per bulan oleh sekelompok pria. Namun kenyataannya, ia justru dijual dan dinikahi oleh seorang pria warga negara Cina.
“Reni diperdaya dengan tawaran pekerjaan. Sesampainya di sana, dia dinikahi. Jika dilihat dari kacamata hukum di Indonesia, pernikahan itu ilegal,” katanya.
Setelah keluarga melapor bahwa Reni hilang, penyidik Polda Jabar melakukan penelusuran dan menemukan bahwa perempuan itu berada di Cina. Polisi kemudian berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk DP3AKB Jabar, Direktorat Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta KJRI Guangzhou.
KJRI Guangzhou akhirnya menemukan dan mengamankan Reni. Proses pemulangannya tidak mudah karena secara hukum di Cina, ia dianggap telah menikah sah dengan pria berinisial TTC.
“Alhamdulillah, Reni bisa diamankan oleh KJRI dan diproses untuk pemulangan. Masalah hukum yang tersisa juga sudah diselesaikan di Guangzhou. Karena sudah menikah resmi di sana, proses pemutusan pernikahan harus dilakukan terlebih dahulu,” jelas Rudi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Y dan A yang merupakan warga Cianjur. Keduanya diketahui sebagai kaki tangan sebuah jaringan TPPO yang beroperasi di Jakarta dan Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka merekrut korban dengan janji bekerja sebagai asisten rumah tangga di Cina.
“Mereka mengiming-imingi korban dengan gaji Rp15–30 juta. Itu cara mereka menarik korban, salah satunya Reni. Kami masih mendalami apakah ada korban lain,” ujar Hendra.
Setelah berhasil meyakinkan Reni, para tersangka membawanya ke Bogor dan membuatkan paspor. Di sana, mereka mempertemukannya dengan YF, yang kini menjadi DPO bersama I dan LKS. Kelompok ini kemudian membuat skenario pernikahan palsu untuk memenuhi syarat administratif keberangkatan. “Di Bogor ada skenario nikah palsu yang disaksikan oleh para pelaku,” kata Hendra.
Setelah paspor selesai, Reni diberangkatkan ke Cina dan kemudian dinikahkan secara resmi dengan TTC. Polisi menyebut jaringan TPPO ini menerima kompensasi finansial dari TTC, termasuk uang senilai sekitar Rp476 juta yang menjadi salah satu hambatan dalam proses pemutusan pernikahan Reni. “Ada tuntutan pengembalian uang yang dikelola sindikat ini. Ini yang membuat proses pemulangannya cukup rumit,” ungkap Hendra.
Untuk perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih memburu tiga DPO lainnya dan mendalami potensi korban tambahan dari jaringan yang sama. Reni sendiri kini dipastikan telah aman bersama keluarganya setelah melewati masa sulit selama berada di negeri asing.
Editor : Doni Ramdhani


