Korupsi Jembatan Cisinga Segera Disidangkan

Kejati Jabar melimpahkan kasus dugaan proyek pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara sekitar Rp4 miliar, ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus Cisinga pun segera disidangkan.

Korupsi Jembatan Cisinga Segera Disidangkan
Foto: Net

INILAH, Bandung – Kejati Jabar melimpahkan kasus dugaan proyek pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara sekitar Rp4 miliar, ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus Cisinga pun segera disidangkan.

Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar R mengatakan, berkas kasus korupsi Jembatan Cisinga yang merugikan negara sekitar Rp4 miliar telah diterima dan sudah diregister mulai dari nomor 77 hingga 79. 

"Kemarin (Rabu) sore dilimpahkannya. Semuanya lima orang (terdakwa) dibagi tiga berkas," kata Yuniar saat ditemui di PN Bandung Jalan RE Martadinata, Kamis (12/12/2019).

Ia mengungkapkan, untuk berkas nomor 77 atas nama terdakwa Bambang Alamsyah, mantan Kadis PUPR Tasikmalaya, kemudian nomor 78 atas nama terdakwa Rita Rostiany sebagai PPK dan Mamik Mohlach Fuad sebagai tim tekhnis dan PPHP. Sementara nomor 79 atas nama H Dede Suryaman alias Dede Deudeul dan Iik Purqon (swasta). 

Yuniar menyebutkan, untuk ketua majelis yang memimpin persidangan sudah ditentukan, yakni M Razad dengan anggotanya Dahmiwirda dan Jojo Jauhari. Saat ini tinggal penetapan panitera dan jadwal sidang.

"Kemungkinan jadwal sidang besok keluar dan depan sudah sidang. Paling telat 18 Desember sudah sidang. Karena ketentuannya tak boleh lebih dari 7 hari setelah berkas masuk," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan pada ruas Jalan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ahmad Sayuti)


Editor : DeryFG