Korupsi Rp330 Miliar, Dua Mantan Petinggi PT DI Segera Disidangkan

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi segera jalani sidang dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp330 miliar.

Korupsi Rp330 Miliar, Dua Mantan Petinggi PT DI Segera Disidangkan
net

INILAH, Bandung - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi segera jalani sidang dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp330 miliar.

Panmud Tipikor Yuniar R mengatakan, berkas atas nama Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sudah dilimpahkan oleh Jaksa KPK pekan lalu. Saat ini diakuinya sudah siap untuk disidangkan.

”Berkasnya sudah diterima pekan lalu, sidangnya tanggal 2 November pekan depan,” katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (27/10/2020).

Sementara, majelis yang akan menangani perkaranya dipimpin T Benny Eko Supriadi dengan hakim anggota Femina dan Jojo Jauhari.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni Budi Santoso dan Irzal Rinaldi.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani