Korupsinya Tak Sampai Triliunan, Kuwu di Cirebon Terancam 7 Tahun Hidup di Penjara

Kerugian negara baru ratusan juta. Belum miliaran, apalagi triliunan. Tapi, Kuwu Caringin, Kabupaten Cirebon, Wawan Gunawan, terancam hidup tujuh tahun di penjara.

Korupsinya Tak Sampai Triliunan, Kuwu di Cirebon Terancam 7 Tahun Hidup di Penjara
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Kuwu Caringin, Kabupaten Cirebon, Wawan Gunawan, di Pengadilan Negeri Sumber.

INILAHKORAN, Cirebon – Kerugian negara baru ratusan juta. Belum miliaran, apalagi triliunan. Tapi, Kuwu Caringin, Kabupaten Cirebon, Wawan Gunawan, terancam hidup tujuh tahun di penjara.

Kasus dugaan korupsi Kuwu Caringin, Wawan Gunawan, diungkap Kejaksaan Negeri Cirebon. Wawan diduga menilap dana desa di Desa Caringin yang dia pimpin.

Kasus dugaan korupsi Kuwu Caringin, Wawan Gunawan, ini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Sumber. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sumber menuntutnya 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, Wawan Gunawan juga dituntut untuk membayarkan denda senilai Rp200 juta.

Tuntutan  tertuang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Wawan Gunawan membayar uang pengganti sebesar Rp500.012.233.

"Namun, setelah dikurangi titipan Rp40 juta kepada jaksa, sisa yang harus dibayarkan adalah Rp460 lebih," kata Randy, Kamis 27 Februari 2025.

Pihaknya menyampaikan, jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan. 

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap serta mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara," ujar Randy. 

Randy menambahkan, tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Isinya tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. 

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada 5 Maret 2025 mendatang,” tukasnya. (*)


Editor : Zulfirman