Kota Bandung Belum Terapkan Tilang Elektronik

Sejauh ini, Pemkot Bandung memasang 227 perangkat circuit closed television (CCTV) yang tersebar di 88 titik persimpangan jalan kota.

Kota Bandung Belum Terapkan Tilang Elektronik

INILAH, Bandung - Sejauh ini, Pemkot Bandung memasang 227 perangkat circuit closed television (CCTV) yang tersebar di 88 titik persimpangan jalan kota.

Namun, hingga saat ini Pemkot Bandung belum bisa menerapkan tilang elektronik atau e-tilang. Sebab, perangkat tersebut baru sebatas alat untuk memonitor arus lalu lintas. 

"CCTV yang ada sekarang ini harus ditingkatkan fungsinya. Harus ada alat, dan aplikasi untuk memantau," kata Kepala Seksi Managemen Perangkat Keras Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Furqon Hanafi di Balai Kota Bandung, Selasa (11/2/2020). 

Menurutnya, penerapan e-tilang harus didukung dengan teknologi canggih. Perangkat CCTV pun harus bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan. 

"Secara sistem pun dibutuhkan server yang bisa menyimpan data secara masif, dan mekanisme atau prosedur yang dibutuhkan  seperti apa. Maka untuk saat ini perlu ada persiapan terutama dari sisi teknologinya. Karena CCTV saat ini secara fungsi belum bisa melihat plat nomor dengan jelas," ucapnya. 

Persoalan lainnya, Pemkot Bandung hingga sekarang diakuinya sedang menunggu kebijakan tersebut. Diskominfo Kota Bandung belum menerima arahan lebih lanjut. 

"Kebijakan belum ada, sehingga kita belum bisa mengatakan siap atau tidak siap. Secara teknologi kita akan bisa kembangkan karena kalau misalkan ada kebijakan teknis terkait hal itu, ya kita harus menyesuaikan dan harus siap. Prinsipnya kita siap mengembangkan sistem yang dibutuhkan e-tilang," ujarnya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani