Kota Bandung PPKM Darurat, Inilah yang Harus Diperhatikan

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kota Bandung PPKM Darurat, Inilah yang Harus Diperhatikan

INILAH, Bandung,- Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perwal ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan bahwa PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk menahan laju penularan COVID 19 yang cukup tinggi beberapa waktu kebelakang.

Baca Juga : Pusat Perbelanjaan Tutup Selama 18 Hari, Pedagang ITC Kota Bandung Unjuk Rasa

"PPKM Darurat diberlakukan semata-mata agar dapat menahan laju penularan Covid 19 yang tinggi, terlebih saat ini muncul varian-varian Covid baru," terang Oded, Sabtu (3/7/2021).

Oded pun mengimbau dan meminta masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi yang belum berakhir."Mari jalani PPKM ini dengan lapang dada, ini adalah sebagai bentuk ikhtiar," ucap Oded.

Adapun PPKM Darurat di Kota Bandung mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga : Siti Muntamah Oded Apresiasi Kemenangan Kader PKK Kota Bandung di Tingkat Provinsi Jabar

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkot Bandung meminta masyarakat yang berdomisili dan berkegiatan di Daerah Kota wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) mencakup: wajib memakai masker selama beraktifitas di luar rumah sesuai standar dengan benar, mencuci tangan dengan memakai sabun atau menggunakan handsanitizer.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto