Kota Bandung Segera Berlakukan Perda Derek

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat 147 pelanggar parkir liar kendaraan roda dua, dan roda empat selama libur panjang pada akhir pekan Oktober kemarin.

Kota Bandung Segera Berlakukan Perda Derek
istimewa

INILAH, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat 147 pelanggar parkir liar kendaraan roda dua, dan roda empat selama libur panjang pada akhir pekan Oktober kemarin.

Bahkan setiap harinya, Dishub Kota Bandung masih menemui pelanggar parkir liar baik yang dilakukan kendaraan roda dua, dan empat di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.

"Seperti pagi tadi, ada dua mobil parkir liar di kawasan RSHS. Setiap harinya ada saja ditemukan parkir liar meskipun diberikan sanksi cabut pentil dan pemasangan stiker," kata Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara pada Selasa (3/11/2020).

Karenanya dituturkan dia, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang Derek. Dishub Kota Bandung, akan memberlakukan sanksi derek terhadap pelanggar parkir liar.

Namun kata dia, Dishub Kota Bandung saat ini hanya memiliki dua unit kendaraan derek. Ke dua unit kendaraan derek tersebut, terdiri dari kendaraan jenis gantung dan satu unit kendaraan gendong.

"Tetapi kedua unit itu, persoalannya tidak bisa menderek dengan posisi kendaraan (terparkir) dalam kondisi transmisinya masuk atau dalam kondisi rem tangan aktif. Kalau dipaksakan, ini tentu akan merusak kondisi mobil yang kita derek nantinya," ucapnya.

Namun begitu, ditambahkan Asep, Dishub Kota Bandung akan memiliki mobil derek otomatis sebagai solusi tersebut. Dengan demikian, pelanggar parkir liar tetap dapat dieksekusi.

"Mekanisme penggunaannya yaitu untuk penderekan   diangkatnya dari ban. Dengan begitu tidak merusak kendaraan tersebut, kalau derek otomatis, ban depan naik digantung. Intinya, saya menderek kendaraan parkir liar itu tidak mau menjadi masalah dengan merusak kendaraan orang," ujar dia. (Yogo Triastopo) 


Editor : JakaPermana