KPIDKB Kecewa PT BII Abalkan Saran Wali Kota Bandung
KPIDKB kecewa atas sikap PT Bll yang enggan bernegosiasi terkait evaluasi tarif yang dikenakan operator telekomunikasi yang akan mengikuti program migrasi kabe
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Koalisi Pengusaha Infrastruktur Digital Kota Bandung (KPIDKB) kecewa atas sikap PT Bandung Infra Investama (Bll) yang enggan bernegosiasi terkait evaluasi tarif yang dikenakan operator telekomunikasi yang akan mengikuti program migrasi kabel udara ke sistem ducting bawah tanah Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT).
Sekitar 25 operator telekomunikasi dari KPIDKB mendatangi kantor PT Bandung Infra Investama (BII) di kawasan Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Senin 25 Mei 2026. Namun kedatangan mereka hanya ditemui perwakilan BII, dan tidak menemukan kata sepakat soal penurunan harga yang diminta pengusaha.
Sony Setiadi, perwakilan KPIDKB menuturkan, pertemuan dengan perwakilan PT BII tidak menemukan titik temu. Padahal pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti saran dari Wali Kota Bandung M Farhan untuk duduk bersama membahas kesepakatan tarif.
“Pak Wali Kota Farhan meminta kami duduk bersama dengan BII untuk membahas kesepakatan tarif. Kami meminta ada penurunan harga dari Rp15 ribu menjadi Rp7.500. Selain memang sistemnya tidak sepenuhnya ducting, juga kami ingin transfaransi penetapan harga itu seperti apa,” kata Sony yang juga merupakan Direktur PT CIFO usai pertemuan.
Sony menuturkan, usulan harga ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya
Pasal 28 ayat 2 yang menyebutkan tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya.
Selain itu, pada pasal 28 ayat 4 disebutkan, penyedia infrastruktur pasif harus menyediakan perhitungan harga pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar dan berbasis biaya. Dilanjutkan pada pasal 30 ayat 5 yang berbunyi kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan tarif termasuk namun tidak terbatas pada keberlanjutan layanan terhadap Pelanggan dan tarif yang terjangkau.
“Kita juga menyoroti pasal 21 yang mengatakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif dilakukan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif. Nah kita tidak diberikan ruang tersebut,” jelasnya.
Sony mengatakan, KPIDKB telah melakukan kajian terkait biaya pemindahan kabel ke bawah tanah. Pihaknya menghitung biaya tersebut paling mahal sekitar Rp50 ribu per meter, dan dilakukan hanya sekali atau tidak setiap tahun.
“Kalau biaya tersebut dikerjakan Bersama oleh minimal lima operator, maka biayanya menjadi murah sekitar Rp10 ribu per meter, apalagi kalau di kerjakan oleh 25 operator yang saat ini sudah tidak punya pilihan mengikuti harga yang dk tetapkan sepihak oleh BII, harganyapun akan sangat murah sekitar 2.000/meter dan itu hanya di bayarkan 1x bukan setiap tahun seperti yang saat ini di tetapkan oleh BII. Inilah alasan kenapa kita meminta kebijakan tarif affirmative dari BII, yang tadinya saya pikir adalah satu bagian dari pemerintahan kota Bandung karena statusnya sebagai BUMD jadi ada harapan Pemkot Bandung bisa memikirkan nasib operator-operator lokal yang kemampuannya jauh di bawah operator-operator besar," ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

