KPK Boyong 2 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara AGM
KPK mengamankan dua koper yang berisi berkas saat penggeledahan di kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud alias AGM.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Kalimantan - Sebanyak dua koper berisi berkas diangkut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah sejumlah ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terkait OTT (operasi tangkap tangan) yang menjerat Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Sebagaimana dikutip dari Antara Senin 17 Januari 2022, petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sejumlah ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dari pukul 10.00 hingga sekitar pukul 18.36 Wita.
Dari hasil penggeledahan petugas KPK membawa dua koper ukuran besar berwarna merah hitam berisikan berkas yang didapat di ruang kerja Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan ruang kerja sekretaris daerah (Sekda) Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Suap Berjamaah di Penajam Paser Utara, Ini Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK Selain Bupati AGM
Penggeladahan di Pemkab Penajam Paser Utara tersebut diduga untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara beserta lima tersangka lainnya oleh KPK.
"Penggeledahan kelanjutan OTT yang dilakukan KPK pada Rabu 12 Januari 2022," ujar salah seorang penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Ada dokumen kami amankan untuk klarifikasi sebagai lanjutan dari OTT yang menetapkan bupati dan lima orang lainnya menjadi tersangka," tambahnya.
Namun penggeladahan yang dilakukan sekitar sembilan jam tersebut, penyidik KPK belum bisa memastikan kebutuhan berkas untuk bukti dan klarifikasi para tersangka.
Petugas KPK belum belum dapat memastikan berapa hari akan melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi itu.
KPK menetapkan enam tersangka sebagai penerima yaitu Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.
Kemudian Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (***)
Editor : inilahkoran


