KPK Dibawah Kendali Presiden

Ketua LBHI Jakarta, Asfinawat menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya akan berada dibwah kendali presiden Joko Widodo.

KPK Dibawah Kendali Presiden
Presiden RI Joko Widodo. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta - Ketua LBHI Jakarta, Asfinawat menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya akan berada dibwah kendali presiden Joko Widodo.

Asfi menilik pada Pasal 37A sampai 37G UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemilihan dewas KPK generasi pertama ditunjuk langsung oleh presiden.

"Relasi kekuasaan di antara dewas, presiden dan pimpinan KPK. Jadi ini sangat rumit, karena dia (dewas) dipilih oleh presiden, ya orang yang dipilih bertanggungjawab kepada presiden," ujar Asfin di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

"Berarti sesungguhnya yang mengendalikan KPK adalah Presiden, pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan presiden," lanjutnya.

Asfin menambahkan, jika dalam waktu ke depam ada penurunan kinerja KPK. Maka letak kesalahan bukan lagi berada di tangan para pimpinan KPK lagi.

"Ke depan kerjaan KPK itu sangat tergantung presiden," pungkasnya.[Ivs].


Editor : Bsafaat