KPK Konfirmasi Saksi Kepemilikan Aset Milik Tersangka Ajay Muhammad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Tetep Hidayat dari pihak swasta perihal kepemilikan berbagai aset milik tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

KPK Konfirmasi Saksi Kepemilikan Aset Milik Tersangka Ajay Muhammad
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Bandung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Tetep Hidayat dari pihak swasta perihal kepemilikan berbagai aset milik tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

KPK, Senin (8/1) telah memeriksa Tetep sebagai saksi untuk tersangka Ajay dalam penyidikan kasus suap dalam perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

"Tetep Hidayat (swasta) dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan berbagai aset milik tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Kementerian PUPR: Platform BIM Tingkatkan Akurasi Konstruksi Jalan Tol

Selain Tetep, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Ajay, yakni Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi Reri Marliah, karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) Ridwan, swasta dari CV Indra Nugraha Rudi Setiawan.

"Reri Marliah (Plt Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi) didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka AJM," kata Ali.

Saksi Ridwan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh PT TMPI untuk diberikan kepada tersangka Ajay.

Baca Juga : Tengku Zul Dapat 23 Pertanyaan Saat Diperiksa Kasus Abu Janda

"Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha) didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang diduga dikelola oleh tersangka AJM di Kota Cimahi," ungkap Ali.

Halaman :


Editor : Bsafaat