KPK Panggil Asda Administrasi Pemkab Bogor
Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, Selasa (23/7/2019) ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta – Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, Selasa (23/7/2019) ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yous akan dimintai kesaksiannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Yous adalah mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan penyidik hari ini memanggil dua orang yang dimintai kesaksiannya untuk tersama Rachmat Yasin. Selain Yous, KPK juga memanggil Kadarwati, pegawai negeri sipil Kabupaten Bogor yang disebut KPK bertugas di Dinas Kesehatan.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi,” kata Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami terkait pemotongan anggaran yang dianggap utang oleh tersangka Rachmat Yasin.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dalam kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (antara)
Editor : Zulfirman

