KPK Panggil Delapan Saksi Kasus Suap DAK Pendidikan Cianjur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2018.

KPK Panggil Delapan Saksi Kasus Suap DAK Pendidikan Cianjur
 
INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2018.
 
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Cianjur 2016 s.d. 2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.
 
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka IRM terkait dengan kasus DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Dia menyebutkan nama kedelapan saksi itu, yakni Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas Adang Kartaman, Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwanti, Kepala Sekolah SMPN 1 Naringgul Supriatna, Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Cianjur Sholichin.
 
Selanjutnya, Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar, Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber Fitri Nur, Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Cikadu Asep Sukri. Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pencairan DAK untuk sekolah-sekolah.
 
Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dengan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
 
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
 
Dari sekitar 200 sekolah menengah pertama (SMP) yang mengajukan alokasi DAK yang disetujui sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur, sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
 
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK mengamankan uang Rp1.556.700.000,00 dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK tersebut.
 


Editor : inilahkoran