KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), Jumat (21/2/2020).

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon

INILAH, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), Jumat (21/2/2020).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Kedua saksi tersebut masing-masing bernama Sedya Hatiningsih selaku karyawan swasta dan Wahyu Cahyadi dari unsur swasta. Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.

Baca Juga : Duh, 6 Perlintasan KA di Garut Tak Berpalang Pintu Otomatis

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar. Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*

Baca Juga : Palsukan Dokumen, Anak Mantan Anggota Dewan Bekasi Diringkus Polisi


Editor : Ghiok Riswoto