KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Garuda
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo menjadi tersangka.

Meskipun, Lembaga Antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) memutuskan tak melanjutkan investigasi kasus suap Rolls-Royce terhadap pejabat di sejumlah negara termasuk Indonesia lantaran dinilai tak cukup bukti untuk menuntut perorangan dan tidak lagi menyangkut kepentingan masyarakat.

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Febri menjelaskan, SFO menghentikan investigasi terkait individu-individu di perusahaan Rolls-Royce. Sementara untuk perkara pokoknya sudah diproses, yakni pertanggungjawaban korporasi Rolls-Royce.

"Penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," katanya.

Diketahui, perusahaan manufaktur terutama mobil dan mesin pesawat asal Inggris itu telah membayar denda sebesar 497,25 juta atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis.

"Korporasi Rolls Royce sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di sana," katanya.

Dengan demikian, tegas Febri, putusan SFO tidak memiliki konsekuensi yuridis apapun terkait langkah KPK mengusut kasus suap Garuda yang menjerat Emirsyah dan Soetikno.

"Sehingga tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yg diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," tandasnya. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG