KPU Belum Putuskan Saksi untuk Sidang Keempat MK
KPU belum memutuskan apakah akan menghadirkan saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- KPU belum memutuskan apakah akan menghadirkan saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang keempat dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak termohon atau KPU akan digelar pada Kamis (20/6) pukul 13.00 WIB.
"Nanti dibahas, kalau keterangan saksi dalam pandangan kami, ya mestinya digunakan untuk memperkuat dalil pemohon, dalam pandangan kami tidak ada yang perkuat, kontradiktif. Makanya apakah perlu kami hadirkan saksi, akan counter keterangan itu sidang kami pertimbangkan," kata Komisoner KPU Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, banyak memberikan keterangan yang tidak berkaitan dengan dalil pemohon.
"Dalam pandangan KPU keterangan saksi nggak ada yang relevan atau perkuat, kalau kemudian keterangan ahli juga gitu, hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng, ya padahal yang dijadikan dasar penetapan, hasil Pemilu nasional bukan Situng," ujarnya
Sebelumnya dalam sidang ketiga yang digelar pada Rabu (19/6) hingga Kamis subuh, tim hukum Prabowo menghadirkan 15 orang saksi dan 2 ahli. Sidang pemeriksaan saksi itu baru selesai pada Kamis pukul 04.55 WIB. (Inilah.com)
Editor : Bsafaat

