KPU Jabar Belum Tentukan Ketua Definitif di Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jabar 2024

KPU Jabar belum menentukan ketua definitif saat menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jabar 2024.

KPU Jabar Belum Tentukan Ketua Definitif di Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jabar 2024
Ini dikatakan Plt Ketua KPU Jabar Aneu Nursifah, di sela pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jabar 2024 di Aula Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu 8 Desember 2024. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - KPU Jabar belum menentukan ketua definitif saat menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jabar 2024.

Ini dikatakan Plt Ketua KPU Jabar Aneu Nursifah, di sela pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jabar 2024 di Aula Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu 8 Desember 2024.

Untuk itu, dalam proses sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jabar 2024 selama dua hari hingga Senin 9 Desember besok, akan dipimpin oleh Plt Ketua KPU Jabar.

"Pertama, kita tim teknisi sudah pleno untuk pelaksana tugas di tanggal 6 Desember lalu, untuk definitif kita belum melakukan pleno," kata Aneu.

Dia melanjutkan, meski belum ditunjuknya ketua KPU Jabar definitif. Pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi tetap sah, karena pelaksana tugas memiliki kekuatan yang sama dengan definitif.

"Namun sesuai PKPU 8 tahun 2019 dimana perubahannya di PKPU 3 tahun 2020 disitu pasal 19A disebutkan pembahasan Plt itu adalah melaksanakan tugas ketua KPU," ucapnya.

Sementara itu, mengenai Pilkada serentak 2024 khususnya Pilbup dan Pilwalkot, sebelumnya Aneu mengungkapkan, ada empat kabupaten/kota yang bersengketa terhadap hasil Pilkada serentak 2024.

Dimana pasangan calon (Paslon) kontestan, menggugat hasil penghitungan suara di Pilkada serentak 2024.

Empat sengketa dari kabupaten/kota tersebut lanjut Aneu, telah teregistrasi oleh KPU daerah masing-masing.

"Pertama Kabupaten Pangandaran, lalu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan terakhir Depok," ujar Aneu.

Dia melanjutkan, gugatan yang dilakukan merupakan hak masing-masing Paslon, terkait hasil Pilkada serentak 2024.

"Kita sebagai penyelenggara, mempersiapkan itu," ucapnya.

Aneu memastikan, gugatan yang masuk tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada serentak 2024 yang tengah berlangsung.

Terlepas apapun hasil sengketa, yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kelak.

"Tidak karena semua sudah ada tahapannya. Kalaupun berperkara, tidak akan menjadi hambatan. Jadi intinya kita menunggu sampai putusan, bagaimana Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menetapkan pasangan calon," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani