KPU Tetapkan Jadwal PSU, Berikut Tahapannya...
Salah satunya Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang harus melaksanakan PSU. Setelah MK menerima gugatan yang dilayangkan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayub
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - KPU RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, sesuai ketetapan keputusan hasil gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang harus melaksanakan PSU. Setelah MK menerima gugatan yang dilayangkan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi.
Dimana memutuskan membatalkan kemenangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, mendiskualifikasi Ade Sugianto karena telah menjabat dua periode menjadi Bupati Tasikmalaya dan memerintahkan PSU dalam rentang waktu 60 hari.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menuturkan, seluruh rangkaian tahapan telah tersusun untuk pelaksanaan PSU di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk PSU di TPS, dilaksanakan pada Sabtu, 19 April (2025)," kata Ahmad, Senin 10 Maret 2025.
Dia menjelaskan, seluruh rangkaian tahapan telah dimulai pada 8 Maret 2025 kemarin, untuk pendaftaran pasangan calon. Pemeriksaan administrasi dan kesehatan hingga 22 Maret, serta penetapan juga nomor urut pasangan di 23 Maret 2025.
"Kemudian tahapan kampanye selama 21 hari. Dari 26 Maret sampai Selasa 15 April (2025). Lalu masa tenang tiga hari dan PSU di 19 April," lanjut Ahmad.
Pengumuman rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sambung Ahmad, selambat-lambatnya harus rampung di 2 Mei 2025.
Bila tidak terjadi perselisihan atau sengketa Pilkada, maka penetapan pasangan terpilih harus dilakukan paling lama tiga hari, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU.
"Kalau ada perselisihan. Paling lama tiga hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

