KPU Jabar Tunggu Instruksi KPU RI Soal Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, Terkait Pelantikan? Ini Jawabannya...
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menuturkan, kemungkinan pelantikan gubernur dan wakil gubernur di 7 Februari, serta bupati dan wakil bupati juga walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025 masih terbuka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penetapan dan pelantikan hasil kontestasi Pilkada serentak 2024, masih belum menemukan titik terang.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menuturkan, kemungkinan pelantikan gubernur dan wakil gubernur di 7 Februari, serta bupati dan wakil bupati juga walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025 masih terbuka.
Walaupun diakuinya cukup berat, bila menilik dari rentang waktu yang tersisa. Dimana pada pekan ini harus dilakukan pelantikan kepala daerah.
Sebabnya kata Ahmad, jangankan jadwal pelantikan. Jadwal penetapan pun hingga kini KPU Jabar belum juga menerima surat instruksi dari KPU RI, untuk melakukan penetapan pemenang hasil Pilkada serentak 2024.
"Terkait penetapan, kami menunggu surat dari KPU RI. Sampai dengan saat ini, KPU Provinsi Jawa Barat itu masih belum mendapatkan informasi yang sesungguhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmad pada INILAHKORAN, Minggu 5 Januari 2025.
Apalagi terkait pelantikan, dimana hal tersebut berada di ranah pemerintah pusat. Utamanya dari Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Untuk pelantikan, itu nanti harus diatur Perpres bukan PKPU. KPU setelah penetapan, sudah lepas. Setelah itu tanggungjawab pemerintah pusat. Kami persiapkan persyaratan administratif," ucapnya.
Sejauh ini lanjut Ahmad, regulasi mengenai pelantikan yakni Perpres 80/2024 masih belum diubah. Dimana jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota masih dijadwalkan di 10 Februari 2025.
Meski dalam Perpres tersebut kata dia, juga tercantum pelantikan dapat dilaksanakan melewati tanggal yang ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan tertentu sesuai ketentuan.
"Yang jelas posisi sampai saat ini belum ada perubahan atas Perpres 80/2024. Kalau misal diundur, dimungkinkan. Masih bisa dan harus diterbitkan melalui Perpres," kata dia.
Ahmad memperkirakan, jadwal penetapan dan pelantikan juga dimungkinkan diundur, lantaran KPU RI menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab BRPK hasil putusan terkait sengketa Pilkada serentak 2024 kata dia, akan menjadi dasar pelantikan.
Merujuk dari situasi sekarang, dengan total 314 sengketa yang terjadi secara nasional pada Pilkada serentak 2024 dan masuk di MK.
Dimana sidang perdana sengketa baru akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025 ini dan selambat-lambatnya harus selesai 13 Maret kata dia, kemungkinan penetapan dan pelantikan baru akan dilaksanakan sekitar akhir Maret 2025.
"Nah MK itu sepanjang perselisihan dimungkinkan 13 Maret 2025 selesai perselisihan di MK. Berarti jika itu pun terjadi (penetapan dan pelantikan), berarti setelah 13 Maret 2025 dan KPU Jabar sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari KPU RI, terkait dengan penetapan dan nanti untuk koordinasi pelantikan," ucapnya.
Sementara mengenai kemungkinan pelantikan apakah harus dilakukan secara serentak atau tidak, khususnya pada Pilgub 2024. Terlebih pemilik suara terbanyak pada Pilgub Jabar, yakni pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan tidak terjadi perselisihan atau sengketa.
Ahmad menerangkan, apapun bisa terjadi karena dalam Perpres 80/2024 tidak ada poin yang menerangkan hasil Pilkada serentak 2024 harus turut dilantik secara serentak pula.
"Bisa saja pelantikan gubernur 7 Februari, tapi harus terbit BRPK. Saya belum bisa menafsirkan sendiri. Di Perpres, tidak membahas sengketa hasil Pilkada. Maka dimungkinkan, jika melewati batas tanggal yang sudah ditetapkan dengan alasan, bisa," terangnya.
Terlepas dari belum jelasnya jadwal penetapan dan pelantikan, Ahmad menegaskan bahwa KPU Jabar telah siap kapanpun pelaksanaannya akan dilakukan.
Pihaknya tinggal menunggu instruksi dari KPU RI untuk penetapan, serta Perpres teranyar bila pada akhirnya jadwal pelantikan diubah.
"Yang jelas kami sudah mempersiapkan untuk penetapan. Kami sudah sangat siap kapanpun. Untuk pelantikan, itu nanti harus diatur Perpres. Yang jelas posisi sampai saat ini belum ada perubahan atas Perpres 80/2024. Kalau misal diundur, dimungkinkan. Masih bisa dan harus diterbitkan melalui Perpres," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur di Maret 2025.
Dia mengatakan, pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy di Jakarta belum lama ini.
Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.
"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
