KPU Jabar Ungkap 8 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Belum Serahkan LHKPN

KPU Jabar mengimbau kepada delapan caleg terpilih DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 tersebut, untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK

KPU Jabar Ungkap 8 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Belum Serahkan LHKPN

INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan, ada delapan Caleg terpilih tingkat provinsi yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab itu, KPU Jabar mengimbau kepada delapan caleg terpilih DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 tersebut, untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK.

Sebab sejak 28 Mei 2024 silam, KPU Jabar telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan calon terpilih 120 anggota DPRD Jawa Barat.

Kepala Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih sebanyak 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap.

“Sedangkan, 17 orang lainnya masih dalam antrean dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut,” kata Hedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Juli 2024.

Dijelaskan Hedi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” imbuhnya.

Adapun, untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada presiden. Sedangkan KPU Provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diambil sumpah dan janji.

Dari 120 caleg terpilih DPRD Jabar, 24 orang diantaranya merupakan caleg perempuan atau sebanyak 20 persen. ***


Editor : Ahmad Sayuti