KPU tak Rekomendasikan Caleg NasDem Ini Dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merekomendasikan calon anggota DPR terpilih dari Partai Nasdem, M. Rapsel Ali ke Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024, karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) ke KPU.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merekomendasikan calon anggota DPR terpilih dari Partai Nasdem, M. Rapsel Ali ke Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024, karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) ke KPU.
"Tidak kita ajukan ke Presiden untuk dilantik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Minggu (8/9/2019).
Nama Rapsel akan diserahkan ke Presiden untuk dilantik menjadi anggota DPR jika sudah menyerahkan LHKPN. Penyerahan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPU sebagai syarat pelantikan calon anggota dewan. LHKPN diserahkan paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih pada 31 Agustus 2019.
"Sudah kita sampaikan via liaison officer Nasdem," ujar Ilham.
Untuk diketahui, M. Rapsel Ali adalah caleg DPR RI dari Partai Nasdem daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Ia merupakan satu-satunya dari 575 caleg terpilih, yang belum menyerahkan LHKPN hingga batas akhir pada 7 September 2019 ke KPU. [Inilahcom]
Editor : Bsafaat

