Kriteria Siswa yang Layak Menerima Dana Bantuan PIP, Cair Desember 2021
Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, Sofiana Nurjanah menerangkan siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan melalui PIP
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, Sofiana Nurjanah menerangkan siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurutnya ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Diantaranya pertama,siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
"Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin," kata Sofiana dikutip dari laman resmi PIP.
Baca Juga: Ramai Petisi Boikot Nikita Mirzani, Netizen : Kenapa Ga Dari Dulu?
Baca Juga: Podomoro Park Bandung Tawarkan Land Bank Siap Bangun Istimewa
Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.
Menurut Sofiana, ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
"Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021, ada waktu yang cukup Panjang," jelasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung Dihukum Mati!
Baca Juga: 2021, Banznas Cirebon Sudah Kucurkan Rp 13, 9 Miliar
Di aplikasi SiPintar, lanjut Sofiana, pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas, riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.
Sekolah dapat segera melakukan pengecekan dan mengunduh daftar penerima PIP melalui akses SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id pada menu SK Nominasi dan SK Pemberian.
Dikutip dari laman resmi PIP, adapun mekanisme aktivasi rekening dan penarikan ada dua cara yakni langsung oleh peserta didik atau orang tua peserta didik atau dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran

