Ridwan Kamil Ingin Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung Dihukum Mati!
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerangkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani kasus pemerkosaan belasan santriwati itu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerangkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani kasus pemerkosaan belasan santriwati itu.
Ridwan Kamil berharap pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung dapat dihukum mati.
Ridwan Kamil menerangkan, pihak kepolisian sejak Mei sudah menangani kasus tersebut, dimana kasus tersebut baru ditemukan.
Baca Juga: Adik Barunya Telah Lahir, Begini Respon Putri Delina dan Rizky Febian
"Sejak Mei diketahui kasusnya. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati," kantanya.
Sejak kasus tersebut diketahui, Ridwan Kamil mengatakan sekolahnya pun sudah ditutup. Meskipun kewenangan menutup sekolah pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.
"Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," jelasnya.
Baca Juga: MUI Bogor Terbitkan Ijtima Ulama Ajaran Menyimpang
Ridwan Kamil pun menerangkan, alasan pihaknya tak mengekspos kasus tersebut kepada publik sejak ditemukan.
"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," katanya.
Menurutnya masalah pelecehan saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Ia berharap semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH 2022, Ibu Hamil dan Anak Sekolah Masih Dapat
"Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geram lantaran istrinya Atalia Praratya dituduh membiarkan kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung.
Atalia dituduh melakukan pembiaran kasus padahal sudah mengetahui kasus tersebut sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Pamer Museum Vanessa Angel, Netizen: Gak Sesuai Ekspektasi
Terkait hal itu, Ridwan Kamil geram lantaran netizen yang ikut menuduh Atalia tak membaca pemberitaan secara menyeluruh, dan hanya membaca judulnya saja.
"Kepada para pemilik akun @narkosun dkk, Seolah bertanya sambil menuliskan link berita tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan hukumnya," tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya pada Minggu 12 Desember 2021.
"Di amin kan pula oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan," lanjutnya.
Baca Juga: Siap-siap, Ujikom Esselon IV Pemkab Cirebon Tinggal Menghitung Hari
Ridwan Kamil pun menilai orang-orang yang malas membaca memang tak berniat mencari jawaban, namun justru menyebarkan isu tanpa mengecek terlebih dahulu.
"Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita," katanya.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


