Kriteria Penerima Bansos PKH 2022, Ibu Hamil dan Anak Sekolah Masih Dapat

Kriteria penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahun 2022, ibu hamil dan anak sekolah masih dapat.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2022, Ibu Hamil dan Anak Sekolah Masih Dapat
Bansos PKH masih berlanjut hingga 2022, anak sekolah masih dapat

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos memastikan tidak akan menghentikan penyaluran bansos PKH meskipun sudah tidak pandemi Covid-19.

Ada beberapa jenis bansos yang akan disalurkan kemensos pada tahun 2022. Salah satunya adalah bansos PKH untuk ibu hamis, anak sekolah, dan disabilitas.

Bansos PKH merupakan bantuan sosial tunai dan sembako yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada tahun 2022 Kemensos sudah menganggarkanRp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Pamer Museum Vanessa Angel, Netizen: Gak Sesuai Ekspektasi

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.

Salah satu bansos yang dianggarkan Kemensos adalah bansos PKH. Bansos PKH akan tetap dicairkan meskipun pandemi Covid-19 sudah mereda.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.

Baca Juga: 3 Warganya Jadi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kades Asal Garut Ungkap Fakta Mengejutkan

Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca Juga: Atalia: Saya Tak Tutupi Kasus Pesantren, Kami Fokus Pemulihan Kondisi Korban

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran