MUI Bogor Terbitkan Ijtima Ulama Ajaran Menyimpang

MUI Bogor keluarkan Ijtima ajaran Islam yang menyimpang, terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di lembaga pendidikan keagamaan.

MUI Bogor Terbitkan Ijtima Ulama Ajaran Menyimpang
Ketua MUI Kabupaten Bogor DR. KH. Ahmad Mukri Aji, MA, MH

INILAHKORAN, Bogor- Antisipasi penyebaran ajaran agama Islam yang menyimpang, terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di lembaga pendidikan keagamaan, penyalahgunaan kotak amal, kawin kontrak  dan lainnya, MUI Kabupaten Bogor pun mengeluarkan hasil kesepakatan atau ujtima ulama.

"Ijtima ulama yang dikeluarkan kami hari ini untuk mengantisipasi penyebaran ajaran agama Islam yang menyimpang, terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di lembaga pendidikan keagamaan, penyalahgunaan kotak amal, kawin kontrak  dan lainnya," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor DR. KH. Ahmad Mukri Aji  kepada wartawan, Senin,  13 Desember 2021.

Ahmad Mukri yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan alasan terbitnya Ijtima Ulama karena Bumi Tegar Beriman banyak terjadi fenomena-fenomena dan banyak dinamikanya.

Baca Juga: Miris...Bagaimana Nasib Anak Korban Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung? MUI: Selamatkan!

"Selain mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, seperti yang terjadi di Kota Bandung, kami pun berkeinginan mengantusipasi fenomena sebelumnya yang terjadi di Kabupaten Bogor dimana ada 5 orang yang mengaku nabi, 12 orang mengaku sebagai Imam Mahdi, 3 orang mengaku sebagai Malaikat Jibril dan 1 orang yang bernama Agus Solihin mengaku sebagai Tuhan," terangnya.

Mukhri Aji menuturkan mengenai kawin kontrak, Polres Bogor beberapa waktu lalu telah mempidanakan pelaku yang telah melakukan rekayasa.

"Kawin kontrak itu kan prostitusi yang terselubung, hingga  masuk ke dalam pelanggaran kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Kami sangat mendukung Polres Bogor yang mempidanakan pelaku rekayasa pernikahan  tersebut," tutur KH. Mukhri Aji.

Baca Juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Anak Didik, Begini Reaksi Keras MUI Kota Bandung

Sementara itu,  Bupati Bogor Ade Yasin berharap ada peran MUI dan pemerintah tingkat desa dalam melaksanakan Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor.

"Setelah terbitnya Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor, nanti akan disusul Peraturan Bupati (Perbup) atau minimal surat keputusan (SK) Bupati Bogor sebagai dasar MUI tingkat desa dan Pemdes setempat untuk melaksanakan pengawasan, monitoring dan pencegahan penyebaran ajaran agama Islam yang menyimpang, terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di lembaga pendidikan keagamaan, penyalahgunaan kotak amal, kawin kontrak  dan lainnya," harap Ade.

Mantan advokat ini menambahkan, bahwa Pemkab Bogor dan MUI Kabupaten Bogor juga butuh dukungan Kantor Kementerian Agama, karena pencabutan izin lembaga pendidikan keagamaan merupakan wewenang mereka.

"Pemkab Bogor saat ini tidak bisa mencabut izin lembaga pendidikan keagamaan hingga langkah kami hari ini, harus diduukung oleh Kementerian Agama. Selain itu Pokja Pondok Pesantren (Pontren)  juga saya minta ikut melakukan monitoring, jangan sampai ada  Pontren  yang menyebarkan ajaran Agama Islam yang menyimpang," tambahnya. *** (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran