Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai Kesaksian Korban Menguntungkan Kliennya

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai keterangan saksi dari pihak korban yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, justru meringankan kliennya.

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai Kesaksian Korban Menguntungkan Kliennya
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai keterangan saksi dari pihak korban yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, justru meringankan kliennya.

INILAHKORAN,Soreang- Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai keterangan Saksi dari pihak korban yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, justru meringankan kliennya. 

Ikbar Firdaus mengungkapkan, keterangan Saksi korban yang dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup terang bahwa mereka sendiri yang menentukan arah permainan. 

"Saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu jelas menguntungkan kami. Akhirnya terurai fakta-fakta yang menjadi pertanyaan kami," ungkap Ikbar Firdaus usai mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 25 Agustus 2022.

"Hal yang mendasar yakni mengaku bahwa pelapor atau korban mengakui bahwa dia sendiri yang menentukan arah permainan," imbuh Ikbar Firdaus.

Kemudian, kata Ikbar, dalam kesaksiannya, Saksi Restu Adi Wiguna, juga menyadari jika saat membuat akun dan bergabung dengan Quotex membaca penjelasan atau disclaimer pada aplikasi tersebut. 

Sehingga, Saksi telah menyadari akan ketentuan risiko permainan tersebut. Bahkan, Saksi pun menjelaskan soal hal yang akan terjadi jika salah menentukan pilihan.

"Selain itu ada fakta sesungguhnya selama ini ngomongnya rugi, tapi kenyataannya pernah untung. Kemudian selama ini ngomong Doni penipu tapi secara fakta dia untung sudah melakukan penarikan (withdraw).

Tak hanya itu saja, lanjut Ikbar, dalam kesaksiannya, Restu mengakui jika sebagai treder ia menentukan posisi pada saat trading. Dan sama sekali tidak ada arahan dari Doni Salmanan.

Kemudian, Saksi juga mengaku jika berkomunikasi langsung dengan pihak Quotex, deposit ke rekening perusahaan Quotex

"Tapi kenapa yang dilaporkan Doni Salmanan yah. Dan disatu sisi dia juga mengagumi Doni. Jadi menurut saya enggak ada kaitan kerugian yang dialami karena sejak awal sudah dijelaskan resiko dari permainan ini," ujarnya.

Akbar melanjutkan, masalah Doni Salmanan menjadi Afiliator, kata dia, tak ubahnya seperti sales atau marketing dari sebuah perusahaan. Kemudian, ketika ada kerugian atau kesalahan dari produk yang dijualnya tidak menjadi kesalahan dari sales tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dua dari 10 orang Saksi dalam kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada Kamis 25 Agustus 2022. 

Kedua orang Saksi tergiur dengan iming-iming kemudahan daen keuntungan yang ditawarkan oleh Afiliator Quotex Doni Salmanan melalui berbagai tayangan youtube.

Restu Adi Wiguna salah seorang Saksi warga Pandeglang Provinsi Banten, mengaku tertarik berinvestasi trading diaplikasi Quotex setelah melihat berbagai tayangan Doni Salmanan di youtube. 

Ia mulai tertarik dan menjadi Afiliator Doni Salmanan dari Maret hingga September 2021.

"Melihat berbagai tayangan video yotube Doni Salmanan, saya termotivasi agar bisa seperti dia. Terutama yang menayangkan video Doni tentang trading dengan modal Rp 70 juta bisa menghasilkan beberapa miliar," kata Restu saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.***(Rd Dani R Nugraha).


Editor : Ghiok Riswoto