Kuasa Hukum Ferdian Paleka cs Benarkan Telah Ada Perdamaian Antara Korban dengan Kliennya
Youtuber Ferdian Paleka cs dipastikan bebas dari jeratan bui. Mereka bebas hari ini karena korban telah mencabut laporannya ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka cs dipastikan bebas dari jeratan bui. Mereka bebas hari ini karena korban telah mencabut laporannya ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kuasa Hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat membenarkan, pembebasan Ferdian Paleka cs karena korban telah mencabut laporannya. Pencabutan laporan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya para korban dan Ferdian Paleka cs diketahui telah melakukan perdamaian.
"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti. Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ucap Rohman saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei 2020 lalu antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.
"Orangtua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ungkap Rohman.
Atas bebasnya kliennya tersebut, Rohman mengungkapkan, pihaknya berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu bebasnya Ferdian Paleka cs. Khususnya untuk komunitas transpuan yang telah mencabut laporannya.
"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka. Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami jiga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka cs dikecam warga netizen atas perbuatannya yang melakukan 'prank' membagikan sembako berisi sampah hingga batu kepada para transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Atas perbuatannya, Ferdian cs terancam dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani


