Kuasa Hukum Heran, Kasus Bahar bin Smith Jadi Heboh

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, berlangsung di Gedung Perpustaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3).

Kuasa Hukum Heran, Kasus Bahar bin Smith Jadi Heboh
Bahar bin Smith jalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung
INILAH, Bandung - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, berlangsung di Gedung Perpustaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3).
 
Pada sidang kali ini, Bahar bersama dengan penasehat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum.
 
Ada lima nota keberatan yang disampaikan yakni 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, 2. Surat dakwaan batal demi hukum, 3. Melepaskan terdakwa dari penjara, 4. Membebankan ongkos perkara ke negara, 5. Mengabulkan seluruh keberatan kami.
 
Munarman, Kuasa Hukum Bahar mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan, pertama mengenai pemindahan tempat persidangan kembali ke PN Cibinong, Bogor.
 
"Ini menyangkut kewenaangan relatif pengadilan negeri, kami menganggap PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini, alasannya, tempat terjadinya peristiwa terjadi di kab bogor, kab bogor pengadilannya itu, PN Cibinong," katanya seusai sidang, Rabu (6/3).
 
Kedua, saksi-saksi lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, sehingga menurut prinsip asas peradilan yang cepat dan murah, maka saksi-saksi tersebut lebih mudah dihadirkan di PN Cibinong.
 
"Para saksi lebih mudah dihadirkan di PN Cibinong daripada disini, yang ketiga alasan pemindahan karena faktor keamanan, tidak ada yang tidak aman, terbukti misalnya di bogor tidak terjadi apa-apa, justru yang terjadi disini malah ada demo," katanya.
 
Munarman menambahkan keluarga terdakwa itu berada di Kabupaten Bogor,  dari aspek kemanusiaan, lebih memudahkan keluarga untuk menjenguk, atau mengunjungi terdakwa yang sedang berada di dalam tahanan.
 
"Selain itu, terkait dengan dakwaan yang tidak diuraikan secara lengkap, apa peran dari masing-masing terdakwa, juga tidak menguraikan siapa yang diberi status sebagai anak dibawah umur, nanti kita akan bahas di pembuktian," ucapnya.
 
Menurut Munarman Kasus ini merupakan kasus biasa dengan pasal penganiayaan, UU perlindungan anak, bukan terkait keamanan negara, tindak pidanan terorisme, atau korupsi.
 
"Kami juga heran, kenapa ini diperlakukan istimewa sedemikian rupa, padahal ini kasus biasa, tindak pidana umum biasa," ucapnya.
 
Sementara itu, untuk agenda putusan, akan digelar pada sidang selanjutnya pada Kamis (14/3).


Editor : inilahkoran