Kuasa Hukum: Ridwan Kamil Tak Wajib Hadir dalam Mediasi Gugatan Lisa Mariana
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim kuasa hukum Ridwan kamil menegaskan bahwa kehadiran prinsipal tidak bersifat wajib dalam proses mediasi gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam mediasi disebut karena alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa mediasi antara kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Pihak penggugat, kata dia, menilai proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.
"Hasil mediasi tadi, pihak kuasa hukum penggugat menyatakan deadlock karena meminta Pak Ridwan Kamil hadir secara langsung dalam mediasi ini," ujar Muslim di PN Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.
Muslim menjelaskan bahwa timnya telah menyampaikan alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil kepada mediator dan majelis hakim. Menurut dia, kehadiran prinsipal dalam mediasi tidak bersifat mutlak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam Pasal 6 Ayat 4 disebutkan adanya alasan sah bagi prinsipal tergugat untuk tidak hadir. Dalam hal ini, Pak Ridwan Kamil sedang menjalankan profesinya sebagai arsitek, sebuah pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," jelasnya.
Ia menambahkan, Ridwan Kamil telah menunjukkan itikad baik dengan mengirimkan surat keterangan kepada hakim mediator melalui kuasa hukumnya. Hal itu, menurut Muslim, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
"Pak Ridwan Kamil telah memberikan surat keterangan resmi kepada hakim mediasi sebagai bentuk itikad baik. Selain itu, beliau juga telah memberikan surat kuasa kepada tim hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang memperbolehkan prinsipal diwakilkan oleh kuasa hukum dalam mediasi,"ujarnya.
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil juga telah menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator. Meskipun demikian, pihak penggugat tetap menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil karena absennya prinsipal tergugat.
"Kami sudah serahkan resume mediasi ke hakim mediator. Kalau dari pihak penggugat menyatakan deadlock, itu hak mereka. Yang jelas, tidak tercapai kesepakatan dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Ke depan, Pak Ridwan Kamil tidak perlu hadir, cukup kuasa hukumnya saja,"tutup Muslim.
Editor : Ahmad Sayuti
