Kuota Haji Indonesia Berjumlah 100.051, Berikut Rincian Pembagiannya

Dalam KMA tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051.

Kuota Haji Indonesia Berjumlah 100.051, Berikut Rincian Pembagiannya
ilustrasi/Kuota Haji Indonesia Berjumlah 100.051, Berikut Rincian Pembagiannya

INILAH KORAN, Bandung – Pemerintah telah menetapkan kuota Haji 2022 per provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051.

Jumlah tersebut terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022: Waspada Puting Beliung dan Rob di Jalur Pantura

"Selanjutnya KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ucap Yaqut dikutip dari PMJ News, Selasa, 26 April 2022.

Yaqut menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.

Selanjutnya terdapat sebanyak 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Baca Juga: Yana Mulyana: Warga Kota Bandung Harus Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Adapun, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” ungkap Yaqut.

“Dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Ikut Ramaikan Kegiatan Korma Manis ISBI Bandung

Lebih lanjut dia mengatakan jamaah haji yang belum mendapatkan kuota pada kloter haji tahun ini akan di prioritaskan tahun yanga akan datang.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.***


Editor : inilahkoran