Kuota Sampah Dibatasi, Kota Bandung Percepat Pengadaan Mesin Pengolah Sampah
Kepala DLH Kota Bandung, Darto mengatakan, pengadaan mesin tersebut menjadi salah satu dari dua strategi besar yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi kondisi pengangkutan sampah yang masih belum stabil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyiapkan pengadaan 25 unit mesin pengolah sampah pada tahun ini, sebagai upaya memperkuat penanganan sampah dari hulu di tengah pembatasan kuota pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir.
Kepala DLH Kota Bandung, Darto mengatakan, pengadaan mesin tersebut menjadi salah satu dari dua strategi besar yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi kondisi pengangkutan sampah yang masih belum stabil.
“Ada dua strategi besar yang sedang kami persiapkan. Pertama program Gaslah, dan kedua kami akan segera mengadakan mesin pengolah sampah pada tahun ini,” kata Darto pada Selasa 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, rencana pengadaan mesin pengolah sampah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pengangkutan ke TPA serta memperkuat pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan.
“Jumlahnya 25 unit,” ucapnya.
Langkah itu, diambil seiring adanya pembatasan kuota sampah sebesar 980 ton per hari. Meski secara surat awal pembatasan tersebut sudah disampaikan, hingga saat ini surat resmi belum diterima sehingga pengangkutan sampah masih mengalami sedikit persoalan di lapangan.
“Secara surat awal, iya. Tapi sampai hari ini surat resminya belum ada,” ujar dia.
Selain pengadaan mesin, DLH Kota Bandung juga menyiapkan skema pelibatan penyedia jasa pengolahan sampah baik perorangan maupun badan usaha. Namun, Darto mengakui masih ada kendala administratif khususnya bagi penyedia perorangan yang diwajibkan memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Untuk perorangan, syarat NIB ini memang masih cukup sulit karena banyak yang belum terbiasa mengurusnya. Tapi sekarang NIB menjadi syarat wajib kontrak. Untuk bisa terdata di SIKaP, harus punya NIB,” jelasnya.
DLH Kota Bandung menggandeng RT dan RW untuk membantu percepatan pengurusan administrasi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ribuan petugas berhasil diproses legalitasnya dalam waktu relatif singkat.
“Pengalaman sebelumnya, petugas kami sekitar 1.600 orang berhasil memproses NIB dan SIKaP hanya hitungan minggu. Jadi untuk 1.500 orang pun seharusnya bisa tercapai sampai batas akhir,” ujar dia.
Proses administrasi pengolahan sampah ini ,dilakukan melalui tiga tahapan yakni verifikasi di tingkat kelurahan, validasi kecamatan dan persetujuan DLH. Setelah seluruh tahapan selesai, kontrak kerja akan ditandatangani secara otomatis.
Para petugas pengolah sampah tersebut, direncanakan mulai bekerja pada 1 Februari mendatang. Setiap orang ditargetkan mampu mengolah sekitar 25 kilogram sampah, dengan cakupan penanganan di tingkat RW.
“Sekitar 25 kilogram per orang. Itu potensi per RW. Memang data detailnya belum sepenuhnya ada, tapi kami perkirakan cukup memadai untuk menangani sampah tingkat RW,” tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

