Kuota Sampah ke TPA Sarimukti Dipangkas, Warga Kota Bandung Diminta Mulai Memilah

Sistem pembuangan sampah dari Kota Bandung ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti mengalami perubahan besar sejak awal September 2025. Kini, metode penghitungan ritase diganti menjadi sistem tonase mingguan. 

Kuota Sampah ke TPA Sarimukti Dipangkas, Warga Kota Bandung Diminta Mulai Memilah
Sistem pembuangan sampah dari Kota Bandung ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti mengalami perubahan besar sejak awal September 2025. Kini, metode penghitungan ritase diganti menjadi sistem tonase mingguan. 

INILAHKORAN, Bandung - Sistem pembuangan sampah dari Kota Bandung ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti mengalami perubahan besar sejak awal September 2025. Kini, metode penghitungan ritase diganti menjadi sistem tonase mingguan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto menjelaskan, sebelumnya Kota Bandung diberi kuota sekitar 170 rit per hari atau setara 1.200 ton sampah. Namun dengan sistem tonase baru, kuota tersebut turun menjadi hanya 981 ton per hari.

"Perubahannya cukup signifikan. Dulu kita punya alokasi 170 rit, lalu dikurangi menjadi 140 rit. Sekarang, dengan sistem tonase, hanya 981 ton yang bisa kita buang setiap hari," kata Darto pada Jumat 17 Oktober 2025.

Akibat pengurangan tersebut,l dituturkan ia, sekitar 220 ton sampah per hari tidak bisa diangkut ke TPA dan akhirnya menumpuk di sejumlah titik. Padahal, timbulan sampah harian di Kota Bandung mencapai 1.500 ton, sementara kemampuan pengolahan mandiri DLH hanya sekitar 160 ton.

Artinya, ada selisih sekitar 360 ton sampah per hari yang belum tertangani.

"Kalau dihitung lima hari kerja saja, sudah ribuan ton yang menumpuk. Apalagi TPA tutup setiap hari Minggu, sementara produksi sampah tetap tinggi. Ini menjadi persoalan yang makin serius," ucapnya.

Di lain sisi, pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan kuota pembuangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Harapannya, kuota bisa dikembalikan ke angka 1.200 ton per hari setidaknya hingga Maret 2026. Namun hingga kini, pengajuan tersebut belum mendapat persetujuan.

"Kota Cimahi sudah disetujui penambahannya, tapi Kota Bandung belum. Padahal kami hanya minta kelonggaran sementara, sampai Maret 2026. Setelah itu, kami sudah siapkan alat baru dan anggaran tambahan untuk pengolahan sampah," ujar dia.

Meski menghadapi kendala kuota, pihaknya terus berupaya menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA. Salah satu langkah yang dilakukan, adalah memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui gerakan pemilahan sampah rumah tangga.

"Kami telah menerbitkan surat edaran terbaru yang mengimbau warga mulai memilah sampah, khususnya sampah organik. Selain itu, pemerintah juga akan merekrut 1.597 petugas pemilah sampah organik di tingkat RW," jelasnya.

Darto mengatakan, program saat ini masih dalam tahap persiapan teknis dan penghitungan anggaran. Setiap petugas rencananya akan menerima honor sebesar Rp1.250.000 per bulan, dengan total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp4 hingga Rp5 miliar hingga akhir 2025.

"Dananya sudah siap untuk periode sampai Desember 2025. Harapannya, program ini bisa diperpanjang setidaknya satu tahun lagi di 2026," ujar dia.

Sambung ia, rekrutmen dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat di lingkungan RW masing-masing. Setiap RW akan memiliki satu petugas yang fokus memilah sampah organik dari rumah tangga.

"Kami ingin segera menjalankan program ini, tapi masih menunggu kesiapan teknis dan administrasi," tambahnya.

Upaya ini, dikemukakan Darto merupakan bagian dari strategi jangka menengah DLH Kota Bandung dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dengan melibatkan warga secara langsung, pemerintah berharap kesadaran akan pentingnya memilah sampah bisa meningkat.

"Masalah sampah sebaiknya dikendalikan dari sumbernya. Jika masyarakat mau memilah sampah sejak dari rumah, beban ke TPA akan berkurang drastis," tandas dia.***


Editor : JakaPermana