Kuota Sampah Tidak Berubah, Sekda Jabar Minta Bandung Raya Disiplin
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, kuota pembuangan sampah bagi Bandung Raya ke TPPAS Sarimukti KBB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, kuota pembuangan sampah bagi Bandung Raya ke TPPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat tidak berubah.
Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti, masih menjadi acuan.
"Untuk ritase sampah tidak berubah, dari dulu sampai hari ini kami konsisten," ujar Herman, Kamis 5 Februari 2026.
Meski demikian, dia menekankan meski kuota tidak berubah, Bandung Raya seperti Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat harus disiplin ketika membuang sampah ke TPPAS Sarimukti.
"Hanya saja sekarang harus disiplin, karena kami timbang," ucapnya.
Pemprov Jabar kata Herman, enggan terjadi seperti dulu di mana truk pengangkut sampah selalu kelebihan muatan. Sehingga kapasitas TPPAS Sarimukti lebih cepar habis.
"Kota Bandung 140 rit, dari dulu sampai sekarang. Cuma dulu, maklum di lapangan ada dinamika. Truknya pinuh pisan, itu nepikeun ngajugruk ka luhur. Samping kiri kanan ada karung dan sebagainya, sehingga truk yang 6 ton faktanya bisa 8 ton," ungkapnya.
Maka dari itu, skemanya lanjut dia dengan berdasarkan jumlah muatan, bukan lagi ritase truk angkutan sampah, guna mencegah kecurangan muatan.
"Kami tetap ritase 140 Kota Bandung, hanya saja harus pas. Kalau 6 ton ya 6 ton karena kami timbang semuanya. Jadi tidak ada pengurangan ritase, yang ada adalah meminta semua kabupaten/kota di Bandung Raya untuk disiplin, tidak boleh memanfaatkan kesempatan," tegasnya.
Sebab jangan sampai lanjut Herman, TPPAS Regional Legoknangka Kabupaten Bandung belum selesai, kapasitas sampah di TPPAS Sarimukti keburu penuh.
Mengingat TPPAS Regional Legoknangka diprediksi baru akan selesai pada 2029, maka sebelum itu selesai, pemerintah kabupaten/kota tegas Herman, harus disiplin.
"Kalau Legoknangka belum operasional dan Sarimukti keburu penuh, bingung mau kemanakan itu sampah. Jadi kami harus disiplin," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
