TPA Mandiri Terkendala, 550 Ton Sampah Per Hari di KBB Terancam Tak Tertampung

Krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian memprihatinkan, Rencana TPA mandiri di Sarimukti terkendala karena sengketa lahan.

TPA Mandiri Terkendala, 550 Ton Sampah Per Hari di KBB Terancam Tak Tertampung
Jajaran Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Bandung Barat meninjau lokasi TPA mandiri di Desa Sarimukti.

INILAHKORAN.ID - Krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian memprihatinkan, setelah rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) khusus milik pemerintah daerah di kawasan Sarimukti, Cipatat terganjal sengketa batas luas tanah. 

Padahal, setiap harinya Bandung Barat menghasilkan sekitar 700 ton sampah, sementara kapasitas pembuangan ke TPA Sarimukti yang ada kini hanya mampu menampung 150 ton.

Sehingga tersisa lebih dari 550 ton yang belum memiliki tempat penampungan jangka panjang.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, rencana pembebasan lahan yang ditargetkan berukuran ideal 3–4 hektar terhalang ketersediaan. 

"Saat ini baru ditemukan lahan sekitar 1,8 hektar, namun hasil pengukuran ulang tim BPN menunjukkan luas efektif hanya 1,5 hektar, sehingga ada selisih 2.000 meter persegi dibandingkan surat pernyataan pemilik," kata Pither saat melakukan monitoring ke wilayah Desa Sarimukti bersama Komisi IV, Rabu (8/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha menambahkan, pemilik lahan menolak menyerahkan tanah jika tidak sesuai dengan dokumen yang dimilikinya, sehingga proses pembebasan terhenti total.

“Kondisi ini berbahaya. Sampah tidak bisa ditampung semestinya, muncul tumpukan di mana-mana, dan keluhan warga terus mengalir," kata Nur. 

"Kita butuh solusi cepat agar Bandung Barat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada fasilitas bersama,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pranata Layanan Operasional Disperkim KBB, Edward Renaldo, menyebut, pihaknya kini memiliki dua opsi, yakni berupaya menyelesaikan selisih luas lahan di Sarimukti atau mencari lokasi baru yang layak dan memenuhi syarat teknis. 

"Kepastian lokasi baru akan melibatkan kajian Dinas Lingkungan Hidup serta tata ruang daerah, mengingat kebutuhan mendesak untuk mengakhiri ketergantungan pada TPA regional yang sebentar lagi beroperasi penuh dengan sistem pembagian kuota antarwilayah," jelas Edward.***


Editor : JakaPermana