Kurban atas Nama Orang Tua yang Wafat, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan hukum jika berkurban atas nama orang yang sudah meninggal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Menjelang Hari Raya Iduladha, semangat umat Islam untuk berkurban semakin meningkat. Namun, tak sedikit dari mereka yang memilih untuk membeli hewan kurban bukan untuk diri sendiri, melainkan ditujukan kepada orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Alasannya bermacam-macam, salah satunya untuk menunaikan niat orang yang semasa hidup belum sempat berkurban. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah pahala kurban untuk orang meninggal tetap mengalir?
Dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang ditayangkan pada Rabu, 21 Mei 2025, Buya Yahya, selaku pengasuh LPD Al-Bahjah, memberikan penjelasan yang mendalam terkait pertanyaan tersebut.
Ia memahami bahwa banyak orang tua yang semasa hidup telah berniat berkurban, namun belum memiliki kesempatan untuk melaksanakannya. Karena itu, banyak anak yang ingin mewujudkan niat mulia tersebut sebagai bentuk bakti.
Salah satu jamaah bertanya, “Apakah boleh berkurban atas nama orang tua yang sudah wafat? Apakah ini termasuk sedekah jariyah, atau justru menyimpang dari tuntunan syariat?”
Kurban: Ibadah Sunnah yang Dianjurkan Setiap Tahun
Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban adalah ibadah yang bersifat sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan, khususnya bagi yang mampu secara ekonomi. "Disunnahkan untuk dilakukan setiap tahun, bukan hanya sekali seumur hidup," tegasnya.
Menurutnya, walaupun tidak wajib, kurban sangat dianjurkan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. "Kalau tahun ini mampu dan tahun depan tidak, tidak ada masalah. Yang penting saat mampu, manfaatkan kesempatan itu,” tambahnya.
Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat?
Menjawab pertanyaan jamaah, Buya Yahya menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, baik yang semasa hidupnya sempat berwasiat maupun tidak. Terutama jika niatnya adalah untuk memenuhi keinginan dan menunjukkan bakti kepada orang tua.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya mendahulukan kurban untuk diri sendiri. “Jangan sampai belum pernah berkurban untuk diri sendiri, tapi sudah mendahulukan kurban untuk orang lain. Pahala utama dari kurban itu untuk diri kita,” tuturnya.
Jika seseorang sudah pernah berkurban untuk dirinya sendiri, maka tidak masalah bila kemudian berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal. Bahkan, jika diniatkan dengan benar, pahala kurban tersebut bisa sampai kepada mereka.
Kurban Bukan Termasuk Amal Jariyah
Meski boleh, Buya Yahya mengingatkan bahwa kurban bukanlah bagian dari amal jariyah, yaitu amal yang pahalanya terus mengalir.
Menurutnya, amal jariyah mencakup hal-hal seperti membangun masjid, pesantren, atau wakaf yang manfaatnya terus dirasakan oleh banyak orang dalam jangka panjang.
“Kurban itu amal qasirah, artinya pahalanya terbatas pada waktu pelaksanaan ibadahnya saja, seperti umrah, haji, atau salat. Begitu selesai, ya selesai,” jelasnya.
Namun, bukan berarti kurban untuk orang tua yang telah wafat tidak memiliki nilai. Menurut Buya Yahya, di dalamnya terdapat unsur bakti dan sedekah yang tetap bernilai ibadah di sisi Allah.
Editor : Firda Rachmawati

