Kurir 43 Kilogram Sabu-sabu Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, warga Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.

Kurir 43 Kilogram Sabu-sabu Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
Hakim Ketua Dahlan (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

INILAHKORAN, Medan-Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, warga Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.

"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Majelis hakim menyebut terdakwa Ibrahim terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Soal Netralitas ASN, TNI/Polri, Ini Kata Ridwan Kamil

Inti pasal itu adalah permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda," jelas Hakim Dahlan.

Menurut majelis hakim, banyak barang bukti sabu-sabu yang dibawa terdakwa Ibrahim merupakan ancaman serius bagi masyarakat.

Baca Juga : Pendaki Gunung Marapi Asal Riau 29 Orang dan 6 Belum Turun

"Hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Dahlan.

Halaman :


Editor : JakaPermana