Kutuk Keras Kasus Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Guntur Romli: Pelaku Biadab!

Aktivis Nahdatul Ulama Guntur Romli mengutuk keras guru ngaji yang merupakan pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung.

Kutuk Keras Kasus Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Guntur Romli: Pelaku Biadab!
Guntur Romli mengutuk keras pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Aktivis Nahdatul Ulama Guntur Romli mengutuk keras pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung.

Guntur Romli juga menyebut bahwa pelaku yang merupakan guru ngaji di salah satu pesantren di Bandung sebagai predator pemerkosa berkedok agama.

"Pelaku Biadab! Berkedok Agama! Predator, pemerkosa!," tulis Guntur Romli di akun Twitternya, @GunRomli dikutip Inilahkoran, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Gagahi 12 Santriwati Pesantren di Bandung, HW Paksa Anak Didiknya Jadi Kuli Bangunan

Gun Romli, sapaan akrab Guntur Romli juga merasa heran mengapa kasus besar tersebut sebelumnya tidak ramai di pemberitaan, padahal kasus tersebut sudah masuk sidang ke-7.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu juga mempertanyakan siapa yang melindungi pelaku pemerkosa 12 santriwati tersebut sehingga kasus ini baru muncul ke publik.

"Anehnya selama ini gak ada berita pdhal sidang masuk ke7, stlah diramein twit @nongandah baru muncul berita2, siapa yg lindungi pelaku?," tanyanya.

Baca Juga: Guru Pesantren Bandung Perkosa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Diberitakan sebelumnya, pelaku pemerkosa berinisial HW bertanggung jawab atas lahirnya sembilan bayi yang di kandung empat santriwati.

"Sebelum sidang itu, dari empat anak korbannya lahir delapan anak (bayi). Saat sidang, ada lagi yang melahirkan satu anak. Totalnya ada sembilan bayi," PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono.

Riyono mengatakan saat ini, korbannya juga masih ada yang mengandung janin dari terdakwa Harry. "Masih ada yang hamil," sambung Riyono.

Baca Juga: Aktor Jeff Smith Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Aksi pelecehan yang dilakukan terdakwa, lanjut Riyono dilakukan dengan rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2021.***

 


Editor : inilahkoran