Guru Pesantren Bandung Perkosa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta oknum guru pemerkosa 12 santriwati dihukum seberat-beratnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Warga Jawa Barat digegerkan oleh perilaku biadab seorang guru ngaji HW (36) yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi dan tengah diadili di pengadilan.
"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," ungkapnya.
Baca Juga: Aktor Jeff Smith Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan tempat sekolahnya pun sudah ditutup buntut insiden tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagramnya pada Rabu 8 Desember 2021 malam.
"Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup," katanya.
Sementara anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
Baca Juga: Ini Fakta Mengejutkan dari Keluarga Korban! Buntut HW Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Bandung
"Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran," kata Kang Emil.
Kang Emil juga meminta agar aparat setempat di level desa/kelurahan selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.
"Kepada para orang tua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya," tegasnya.
Baca Juga: HW Paksa Santriwati Berhubungan Meski Haid, Fakta Kekerasan Seksual di Pesantren Bandung
Kang Emil berharap kejadian serupa tak terulang lagi serta pelaku bisa dihukum seadil-adilnya.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," pungkasnya.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


